Kampar (Nadariau.com) — Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum dan mencegah praktik korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H, dan diikuti oleh para kepala desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Siak Hulu.
Camat Siak Hulu, Irwansyah, S.STP, yang membuka kegiatan ini secara resmi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kejati Riau. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum penting bagi aparatur pemerintahan di tingkat desa untuk memahami lebih dalam tentang hukum dan pencegahan korupsi.
“Kami berharap seluruh peserta benar-benar menyimak dan memahami materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Kejati Riau. Ini kesempatan berharga untuk menambah wawasan hukum bagi kita semua,” kata Irwansyah.
Sementara itu, Zikrullah dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kegiatan Binmatkum merupakan salah satu program strategis Kejaksaan RI yang bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong terbentuknya generasi yang taat hukum.
Ia menegaskan, korupsi merupakan tindakan curang yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menyengsarakan masyarakat.
“Korupsi bisa terjadi karena berbagai faktor. Dari sisi internal, biasanya disebabkan oleh lemahnya moral dan etika, serta kurangnya pendidikan agama. Sementara dari sisi eksternal, bisa dipicu oleh faktor ekonomi, kebutuhan hidup yang meningkat, dan rasa tidak puas terhadap penghasilan,” terangnya.
Zikrullah menegaskan pentingnya menumbuhkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
“Dengan menanamkan nilai kejujuran dan integritas, kita turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Zikrullah.(sony)


