Senin, November 17, 2025
BerandaHeadlineAyah di Pekanbaru Curi Motor untuk Biaya Berobat Anak, Kini Diampuni Lewat...

Ayah di Pekanbaru Curi Motor untuk Biaya Berobat Anak, Kini Diampuni Lewat Restorative Justice

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kisah haru datang dari seorang ayah bernama Alex Satria. Demi biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit, ia nekat mencuri satu unit sepeda motor milik Halim Utomo.

Namun, niat baik di balik perbuatannya membuat sang korban luluh dan memaafkan. Kini, penuntutan terhadap Alex resmi dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan ekspos perkara secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Sesjampidum/Plt. Dir A, Undang Mugopal, pada Selasa (28/10). Ekspos dipimpin langsung oleh Kajati Riau Sutikno didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Otong Hendra Rahayu, serta jajaran. Turut hadir Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina, Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang, dan tim jaksa fasilitator.

Dalam ekspos tersebut, terungkap bahwa Alex Satria dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Peristiwa bermula pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Alex membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik Halim Utomo yang diparkir di depan Toko Roti Baraya, saat korban tengah berhenti sejenak.

Aksi itu dilakukan tanpa izin lantaran Alex terdesak kebutuhan biaya berobat anaknya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

“Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru disetujui Jampidum,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Menurut Zikrullah, penghentian penuntutan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat.

“Tersangka melakukan perbuatan itu bukan karena niat jahat, tetapi karena terdesak kebutuhan biaya berobat anaknya yang sakit,” jelas dia.

Zikrullah menambahkan, setelah tersangka menyesali perbuatannya dan berdamai dengan korban, pihak kejaksaan menilai perkara ini layak diselesaikan secara damai.

“Setelah menyesali perbuatannya dan berdamai dengan korban, kami menilai perkara ini layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya.

Dengan disetujuinya permohonan tersebut, Kajari Pekanbaru dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Artinya, Alex akan segera keluar dari tahanan.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menambahkan bahwa proses Restorative Justice dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Di sisi lain, korban memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat,” tutur Maruli.

Proses perdamaian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga masing-masing pihak, penyidik, dan tokoh masyarakat.

“Perdamaian tersebut berjalan secara sukarela dan tanpa paksaan,” pungkas Maruli, yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer