Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria berinisial YF alias Yudi (40), warga Jalan H.M. Noor, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, ditangkap Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir setelah menipu temannya sendiri.
Pelaku diamankan pada Rabu (22/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya, usai polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaannya.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban M. Nuradi Mardha (19) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
Dengan dalih hendak memperlihatkan motor korban kepada calon pembeli, Yudi meminjam sepeda motor tersebut dan berjanji akan menjualkannya seharga Rp4,5 juta. Korban yang mengenal baik pelaku percaya begitu saja dan menyerahkan motor tanpa surat-surat.
Namun, setelah motor dibawa pergi, pelaku tak kunjung kembali dan uang hasil penjualan yang dijanjikan pun tak pernah diterima korban. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir yang dipimpin IPDA Rafles Simon, SH dan IPDA Dupal Samuel, SH melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi akurat dari warga, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya.
“Benar, pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan H.M. Noor. Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Dodi Vivino, Jumat (24/10/2025).
Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(sony)


