Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial SE (29) lantaran membawa narkoba dalam jumlah besar di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur,Kota Dumai, Kamis (16/10/2025).
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 10 Kg sabu, 28 strip pil happy five, serta enam bungkus ganja kering siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba pimpinan Kompol Ade Zaldi, SIK, mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Tim mendapat informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Dumai Timur. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku berhasil diamankan saat berada di parkiran sebuah hotel,” ungkap Kombes Putu, Selasa (21/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi sabu seberat 10 kilogram, 28 strip pil happy five, serta enam bungkus ganja berbagai merek. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan tas selempang hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, SE berperan sebagai kurir darat (becak darat) yang bertugas mengantarkan narkoba kepada pembeli. Barang tersebut diketahui berasal dari negeri tetangga dan diselundupkan melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta dan baru akan menerima bayaran setelah pengiriman selesai. Ia mengaku baru pertama kali menjalankan tugas ini,” jelas Kombes Putu.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Kombes Putu menegaskan, Polda Riau akan terus memperkuat komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah yang kerap memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur masuk.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.(sony)


