Pekanbaru (Nadariau.com) – Hanya karena merasa tersinggung digeber motor, tiga remaja di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, nekat mengeroyok seorang pria dewasa hingga mengalami luka di bagian wajah. Ketiganya kini diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH., MH membenarkan penangkapan tiga remaja tersebut.
Mereka adalah FR (17), AP (16), dan RR (17). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
“Para pelaku diamankan pada Kamis (16/10/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait kasus pengeroyokan yang mereka lakukan terhadap korban,” IPTU Dodi Vivino, Senin (20/10/2025).
Kanit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (22/02/2025) malam lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban bernama Dedek Prayoga (19) sedang berada di SPBU Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, bersama temannya.
Korban sempat memacu motornya sambil menggeber gas di depan empat remaja yang berada di area SPBU. Diduga tersinggung, para pelaku mengejar korban menggunakan dua unit sepeda motor hingga ke Jalan Khayangan, Kelurahan Meranti Pandak.
Salah satu pelaku berinisial AP kemudian memukul helm dan wajah korban beberapa kali. Dari arah belakang, Fahreno juga memukul helm korban. Korban berhasil melarikan diri ke rumah temannya, namun para pelaku kembali mendatangi korban di tempat kerjanya di Jalan Putri Ayu, Lembah Sari.
Di lokasi itu, FR kembali memukul wajah korban, disusul RR yang menghantam wajah korban sebanyak lima kali dan menyikut hidung hingga berdarah. Beruntung, korban bisa menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai Pesisir.
Usai dilakukan penyelidikan dan pemanggilan, ketiga remaja itu akhirnya diamankan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.
Saat ini ketiga remaja tersebut sudah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini mengikuti mekanisme peradilan anak,” kata Kanit.(sony)


