Selasa, November 18, 2025
BerandaHeadlinePolisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Onderdil Senilai Rp130 Juta di Inhu

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Onderdil Senilai Rp130 Juta di Inhu

Inhu (Nadariau.com) — Aksi pencurian besar terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Para pelaku menggondol berbagai onderdil dan perlengkapan bengkel dengan total kerugian mencapai Rp133,8 juta.

Namun, tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Dua pelaku utama berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan dua tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di bengkel milik Aki Bakar Saputra, warga Desa Sungai Lala.

“Benar, dua pelaku pencurian telah diamankan. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” kata Kapolres, Jumat (17/10/2025).

Aksi pencurian itu diketahui pertama kali pada Jumat (31/07/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika saksi mendapati bengkel dalam kondisi berantakan dan banyak barang hilang.

Korban kehilangan berbagai onderdil bernilai tinggi, seperti kelahar, blok mesin, rantai, gigi tarik, hingga sejumlah peralatan bengkel.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yakni BY alias Yunus (35), warga Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang, dan AS alias Susilo (36), warga Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

“Keduanya ditangkap pada Rabu (15/10/2025) pukul 23.00 WIB di wilayah Tanjung Beludu. Saat diamankan, mereka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian,” kata Kapolres.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, satu helm, serta puluhan onderdil motor seperti kelahar, blok, rantai, gigi tarik, lampu tembak, dan gigi krengkes.

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau menampung barang hasil curian tersebut,” tambah Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan serupa.

“Kami mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Gunakan layanan Call Center Polri 110 untuk penanganan cepat,” tutupnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer