Senin, November 17, 2025
BerandaIndeksEkonomiPekanbaru Jadi Satu-satunya di Riau Teken PKS Tripartit Optimalisasi Pajak Pusat dan...

Pekanbaru Jadi Satu-satunya di Riau Teken PKS Tripartit Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah

Pekanbaru (Nadariau.com) — Dalam upaya memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Rabu (15/10/2025), di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Penandatanganan tersebut digelar serentak secara nasional bersama 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Menariknya, dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah yang turut ambil bagian dalam agenda strategis tersebut.

PKS ini merupakan perpanjangan kerja sama yang sebelumnya telah dimulai pada tahun 2019 dan telah berakhir masa berlakunya. Melalui perpanjangan ini, DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah demi peningkatan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan bahwa kerja sama ini tidak sekadar berbagi data, melainkan membangun sistem perpajakan yang terintegrasi dan lebih efisien.

“Dengan kerja sama ini, kita tidak hanya berbagi data, tetapi juga membangun sistem yang terintegrasi antara pajak pusat dan daerah. Tujuannya agar pemungutan pajak lebih akurat, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan di daerah,” ujar Ardiyanto.

Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan data perpajakan yang valid, pertukaran data perizinan usaha, pengawasan wajib pajak bersama, peningkatan kapasitas aparatur pajak daerah, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan terpadu bagi masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah nyata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berkomitmen memperkuat integrasi data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Dengan dukungan DJP dan DJPK, kami yakin penerimaan daerah akan semakin optimal,” ujarnya.

Selain memperkuat kolaborasi fiskal, kerja sama ini juga mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) melalui peningkatan transparansi informasi pajak dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah.

Perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan menjadi dasar pelaksanaan berbagai kegiatan operasional antara DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru dalam bidang pertukaran data, pengawasan bersama, dan pembinaan perpajakan daerah.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer