Selasa, November 18, 2025
BerandaHeadlineCuri Ponsel Demi Biaya Persalinan Istri, Cecep Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Curi Ponsel Demi Biaya Persalinan Istri, Cecep Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam waktu dekat, Cecep Istihori alias Syahrul akan menghirup udara bebas. Tersangka kasus pencurian telepon genggam ini akan bebas setelah Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan perkaranya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kabar tersebut diketahui dari ekspose yang dilakukan secara virtual oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama jajaran dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Undang Mugopal pada Rabu (15/10/2025). Ekspose tersebut membahas permohonan RJ atas perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa tersangka Cecep diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia mengambil telepon genggam milik korban Halimatun tanpa izin dan dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

“Ponsel hasil curian itu kemudian dijual oleh tersangka untuk mempersiapkan biaya persalinan istrinya,” ujar Zikrullah.

Namun sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21, korban secara sukarela menginisiasi perdamaian dengan tersangka. Surat kesepakatan perdamaian tersebut diserahkan kepada jaksa peneliti pada 11 Agustus 2025.

Proses perdamaian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Meranti dan dihadiri oleh kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik.

“Keduanya sepakat berdamai tanpa syarat, dan korban menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka,” lanjut Zikrullah.

Setelah menelaah fakta hukum serta niat baik kedua belah pihak, Jampidum melalui Dir A menyetujui permohonan RJ tersebut. Menurut Zikrullah, permohonan Restorative Justice ini disetujui karena memenuhi seluruh kriteria keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung.

“Antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai secara sukarela tanpa syarat. Korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka, dan tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan serta disebabkan oleh motif kemanusiaan,” sebut Zikrullah.

“Oleh karena itu, perkara ini layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” sambung mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Dalam waktu dekat, Kepala Kejari Kepulauan Meranti akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Dengan demikian, tersangka Cecep akan segera dikeluarkan dari sel tahanan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer