Senin, November 17, 2025
BerandaHeadlineDemi Sabu, Warga Rumbai Ini Nekat Bobol Kantor RSDC

Demi Sabu, Warga Rumbai Ini Nekat Bobol Kantor RSDC

Pekanbaru (Nadariau.com) — Ketergantungan narkoba benar-benar membuat pemakainya gelap mata. Demi mendapatkan uang untuk membeli sabu, seorang pria di Pekanbaru nekat membobol kantor Polisi.

Pelaku berinisial YD alias Yopi (38), warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, ini nekat membobol kantor Riau Safety Drive Center (RSDC) Polda Riau dan mencuri satu unit mesin potong rumput milik petugas harian lepas (PHL) PJR Polda Riau. Akibatnya ia harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Rumbai Pesisir.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH., MH menjelaskan bahwa aksi nekat tersebut terjadi pada Selasa (23/09/2025) sekitar pukul 14.25 WIB di area RSDC Polda Riau, Jalan Yos Sudarso, Rumbai Pesisir.

“Korban merupakan petugas harian lepas (PHL) PJR Polda Riau. Setelah memotong rumput di sekitar RSDC, ia menyimpan mesin potong rumput di belakang gedung. Namun saat kembali, mesin itu sudah raib,” kata IPTU Dodi, Kamis (16/10/2025).

Setelah dicek melalui rekaman CCTV, tampak seorang pria yang dikenal korban tak lain adalah Yopi melompati pagar belakang gedung dan membawa kabur mesin potong rumput tersebut.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai Pesisir. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku sudah lebih dulu ditangkap dalam kasus pencurian lain yang dilaporkan oleh korban berbeda bernama Joni Andri.

“Pelaku kami amankan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB setelah membongkar rumah warga di wilayah Meranti Pandak,” jelas Kanit.

Dalam pemeriksaan, Yopi mengaku telah mencuri mesin potong rumput di Kantor RSDC Polda Riau. Barang curian itu ia jual ke toko barang bekas, dan hasilnya digunakan untuk membeli sabu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir. Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dengan modus serupa,” ujar IPTU Dodi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Ketergantungan narkoba membuatnya nekat mencuri di markas polisi sendiri. Ini jadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak terjerumus dalam jerat narkoba,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer