Inhu (Nadariau.com) – Kinerja jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang patut diacungi jempol. Dalam satu malam saja, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Kelayang dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Mirisnya, salah satu tersangka ternyata merupakan karyawan sebuah perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Peranap.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (14/10/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim.
“Tim Asuhan Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, SH., MH. bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba. Setiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria bernama Faisal, karyawan swasta yang berdomisili di perumahan karyawan PT Rigunas, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap,” ungkap Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua dompet, dan satu unit handphone. Total berat kotor sabu-sabu yang disita mencapai 2 gram.
Faisal mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan disimpan di dalam lemari kamar. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk penyidikan lebih lanjut.
Namun, dari keterangan Faisal, polisi kembali mendapatkan petunjuk penting. Sebagian sabu yang dimilikinya diketahui telah diserahkan kepada seseorang bernama Rano, warga Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Kelayang.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, hanya berselang 30 menit dari penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan Rano di area perkebunan kelapa sawit belakang rumah warga di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 10 paket kecil sabu seberat 2,23 gram, uang tunai Rp100.000, satu bungkus plastik besar berisi plastik klip kecil, satu unit handphone hitam, dan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna merah tanpa plat nomor.
“Rano mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka Faisal. Keduanya kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan, pengungkapan dua kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Polsek Kelayang di lapangan yang disertai dukungan penuh masyarakat.
“Polri, khususnya jajaran Polres Inhu, berkomitmen untuk terus menumpas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kapolres.(sony)


