Senin, November 17, 2025
BerandaHeadlineTergiur Upah Rp65 Juta, Satu Keluarga di Pekanbaru Nekat Selundupkan 2 Kg...

Tergiur Upah Rp65 Juta, Satu Keluarga di Pekanbaru Nekat Selundupkan 2 Kg Sabu ke Kendari

Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi penyelundupan narkoba lintas provinsi kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, satu keluarga asal Pekanbaru kompak menyelundupkan sabu-sabu seberat dua kilogram ke Kendari, Sulawesi Tenggara, demi iming-iming upah Rp65 juta.

Aksi nekat ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, pada Jumat (03/10/2025) lalu.

Dua perempuan muda berinisial L (25) dan SDA (18) diamankan setelah koper mereka terdeteksi mencurigakan saat melewati mesin x-ray. Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2 Kg yang disembunyikan dalam delapan kantong plastik dan disusun rapi di dalam koper.

“Mereka ini satu keluarga. Keduanya disuruh oleh tantenya, inisial A, yang merupakan pengendali. Mereka tergiur upah Rp65 juta untuk membawa sabu ke Kendari,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, Selasa (14/10/2025).

Setelah menangkap kedua perempuan itu, Tim Opsnal Subdit I di bawah pimpinan Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Buser AKP Noki Loviko kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk dua pelaku lainnya berinisial A (46) dan I (42) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 3 kilogram sabu tambahan yang sudah dikemas rapi siap edar. Rumah kontrakan itu diketahui dijadikan tempat pengemasan narkoba sebelum dikirim ke luar daerah.

“Barang haram itu diduga berasal dari jaringan internasional. Anak kandung A yang menjemput barang tersebut sebelum dikemas dan disiapkan untuk dikirim,” jelas Kompol Yogie.

Lebih lanjut, A diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah mendekam di Lapas Batam. Dua keponakannya, L dan SDA, dijadikan kurir untuk membawa sabu tersebut keluar dari Pekanbaru.

Secara keseluruhan, polisi menyita total 5 kilogram sabu-sabu dari dua lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” tegas Kompol Yogie.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer