Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penculikan seorang pria bernama Eduard Bu Ulalo.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/09/2025) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di rest area kilometer 64 Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial SB, MT, dan AH.
Sementara dua pelaku lainnya, berinisial J dan SL, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Korban sempat dirawat karena mengalami beberapa luka lecet serta bekas pukulan di bagian wajah dan punggung,” kata AKBP Rooy Noor, Selasa (14/10/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman video saat kejadian, rekaman CCTV di lokasi rest area, serta barang bukti digital dari media sosial yang sempat viral. Seluruhnya kini disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kasus penculikan ini bermotif bisnis. Antara korban dan para pelaku diketahui memiliki hubungan kerja.
“Uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan oleh korban kepada pelaku tidak disetorkan. Karena itu, pelaku mencari korban hingga akhirnya terjadi penculikan,” jelas Rooy Noor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Rooy Noor juga menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial, yang menyebut adanya anggota Polri terlibat dalam penculikan tersebut, tidak benar.
“Setelah kami koordinasikan dengan Bid Propam, dipastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat. Pelaku semuanya warga sipil dan motifnya murni karena bisnis,” tegasnya.
Polda Riau saat ini terus melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lainnya yang masih melarikan diri.(sony)


