Foto: Ilustrasi (Net)Â
Kuansing(NadaRiau.com)-Soal ‘bagi-bagi’ lahan sawit 200 hektare oleh PT Adimulia Agrolestari (AA) untuk sejumlah pemerintah desa, organisasi lembaga adat dan pondok pesantren di Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Riau, menuai sorotan setelah sebelumnya diberitakan media.
Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau Heri Guspendri, angkat bicara. Ia menilai ‘bagi-bagi’ lahan oleh PT AA secara hibah cuma-cuma kepada sejumlah desa dan organisasi lembaga adat sarat dengan kejanggalan dan berpotensi menyalahi aturan.
Dikatakan Heri, perusahaan boleh saja menghibahkan lahan kepada pihak yang berhak menerima hibah asal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberi hibah harus memiliki hak kepemilikan sah atas lahan yang dihibahkan.
Pada penyerahan hibah harus dilakukan untuk menegaskan peralihan hak kepemilikan lahan, dan wajib dibuat suatu akta resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, kedua belah pihak yakni pemberi dan penerima hibah wajib membayarkan pajak.
“Selain legalitas kepemilikan lahan harus sah secara aturan negara dan dibuatkan Akta tanah. Pihak pemberi serta penerima hibah juga diwajibkan membayar pajak, PPh dan BPHTB. Aturan hibah tanah atau lahan ini kan sangat jelas, diatur di KUHPerdata, UUPA dan UU Perpajakan,” kata Heri.
Karenanya sebut dia, dalam pengalihan penguasaan suatu kepemilikan lahan tidak boleh asal-asalan, sebab hal itu ada aturan yang mengatur. PT AA harus membuktikan kepemilikan sah lahan, dan atas dasar apa mereka membagi-bagikan lahan sebanyak tersebut.
“Apakah lahannya dalam HGU, atau diluar HGU?. Ini kok rasanya janggal, bisa-bisanya pemerintah desa, organisasi adat, pesantren tergabung kelompok tani?. Kita bakal turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” kata Heri, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 4 pemerintah desa di Singingi Hilir mendapat pembagian lahan kebun sawit seluas 140 hektare. Desa-desa yang menerima lahan tersebut adalah desa Sukamaju, Sukadamai, Beringin Jaya dan desa Sumber Jaya.
Tak hanya desa, organisasi Lembaga Adat Nagori (LAN), pesantren Al-Hidayah, BUMD juga menerima bagian 60 hektare. Lahan sawit hasil pemberian PT AA dengan total luasan 200 hektare itu dikelola oleh kelompok tani bernama ‘Sukadamai Berjaya’.
Pj Kades Sumber Jaya Catur Fendik Widadi, membenarkan ada menerima hibah lahan dari PT AA untuk desa Sumber Jaya melalui pemerintah kabupaten. Sedangkan jumlah luasan lahan yang diterima desa Sumber Jaya sendiri disebutkan, yaitu sebanyak 28 hektare.
“Benar, itu hibahnya ke pemerintah kabupaten, kami hanya menerima jadinya saja. Desa Sumber Jaya menerima 28 hektare, dan uang gajian untuk bulan Juli-Agustus sudah masuk ke kas desa. Kalau pengelolaannya melalui kelompok tani, dan kita yang 4 desa termasuk disitu,” jelas Catur.
Sekdes Sukadamai Sumadi, juga membenarkan bahwa pemerintah desa Sukadamai juga menerima pemasukan sejumlah uang di rekening kas desa hasil dari pembagian kebun. Namun, ia menyebut tidak mengetahui berapa jumlah uang yang masuk.
“Iya ada sejumlah uang masuk ke rekening kas desa. Namun berapa jumlah uangnya saya tak tahu, begitupun jumlah luasan lahan yang diterima desa Sukadamai, saya juga tidak tahu. Tanyakan saja sama pak Kades, sebab dia yang mengurus,” ujar Sekdes Sumadi.
Sementara itu, Fahmi pihak PT AA, dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait hibah lahan dimaksud tidak memberikan respons dengan baik dan terkesan menghindar, ia buru-buru memutus percakapan dengan alasan sedang berada diluar daerah.
“Tidak ada, tidak ada itu. Tanyakan saja ke kelompok taninya, maaf ya saya sedang di luar daerah, nanti disambung lagi,” kata Fahmi singkat, sembari menutup sambungan teleponnya.(DONI)


