Kuansing (NadaRiau.com)-PT. Adimulia Agrolestrai (AA) bagi-bagikan lahan perkebunan sawit ke sejumlah desa di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Tidak hanya pemerintahan desa, lahan tersebut juga diterima Lembaga Adat yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil temuan dilapangan, adapun desa- desa yang menerima lahan 200 hektar yang dibagikan perusahaan perkebunan sawit tersebut yakni, Desa Sukamaju, Sukadamai, Sumber Jaya dan Beringin Jaya serta Lembaga Adat Nagori (LAN) dengan jumlah yang bervariatif.
Anehnya, ke empat desa dan LAN ini menerima lahan tersebut karena dibungkus dengan organisasi kelompok tani. Sementara dari aturan, yang disebut dengan anggota kelompok tani adalah organisasi yang beranggotakan sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai petani, bukan lembaga ataupun pemerintah.
Menurut sumber media NadaRiau.com dilapangan, pembagian lahan seluas 200 hektare tersebut sudah ditentukan untuk masing masing penerima yang disebutkan diatas.
“Setahu saya untuk 4 desa ini mendapat jatah 140 Hektare. Sedangkan Organisasi LAN ini 60 hektare,” Ujar sumber media ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari 60 hektar untuk LAN tersebut, 8 hektarnya diperuntukkan untuk pesantren Al-hidayah, dan beberapa Lembaga lainnya termasuk salah satunya Lembaga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“60 itu kan 8 Hektar untuk Pondok Pesantren, selain itu setahu saya ada juga untuk BUMD dan ada beberapa nama lagi yang disebut, saya lupa namanya,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dari pembagian lahan sawit tersebut pihak pihak penerima yang disebut diatas sudah menerima gajian pertama hingga ratusan juta dari hasil prnjualan buah sawit sesuai dengan jumlah lahan masing masing.
“Setausaya mereka sudah gajian tahap pertama,uang sudah di tranfer oleh perusahaan ke rekening kelompok tani dan selanjutnya ke rekening masing-masing desa termasuk LAN,” ungkap sumber media ini.
Namun yang menjadi tanda tanya besar dalam permasalahan ini, apakah desa serta Lembaga atau organisasi adat dapat disebut sebagai anggota kelompok tani?. Pasalnya, sesuai ketentuan anggota kelompok tani itu merupakan sekelompok masyarakat yang berprofesi sebagai petani.
Sementara Desa tidak bisa disebut sebagai kelompok tani. Meskipun desa sering kali mayoritas penduduknya adalah petani, kelompok tani adalah organisasi yang lebih kecil dan memiliki tujuan yang lebih spesifik.
Karena, berdasarkan regulasi yang berlaku, desa atau perangkat desa serta lembaga Adat atau organisasi tidak dapat menjadi kelompok tani dan menerima hasil dari kelompok tersebut.(DONI)


