Inhu (Nadariau.com) – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polsek Pasir Penyu. Tak butuh waktu lama, pelaku penadah berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor curian.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. membenarkan keberhasilan tersebut saat dikonfirmasi wartawan. Ia menyebutkan, pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu (12/10/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan motor yang diduga hasil curian.
Peristiwa berawal pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban Rajiman (41) memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam di samping rumah tanpa mengunci stang. Namun, saat bangun keesokan paginya pukul 05.00 WIB, korban terkejut mendapati motornya telah raib. Upaya pencarian di sekitar lingkungan tak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Pasir Penyu.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor dengan ciri yang sama telah digadaikan oleh seorang pria bernama YCS alias Asep alias Yosef (25), warga Sungai Parit.
Tim opsnal kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Yosef beserta sepeda motor tanpa plat nomor tersebut. Dari hasil interogasi awal, Yosef mengaku bahwa kendaraan itu diperolehnya dari seseorang yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain.
“Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat nomor, dengan nomor rangka MH3509205CJ683030 dan nomor mesin 5D9-1682844, serta STNK asli atas nama pemilik yang sah,” terang Kapolres.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah memburu pelaku utama yang identitasnya sudah dikantongi.
Atas perbuatannya, Yosef dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, jajaran Polres Inhu berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Inhu. Setiap laporan warga akan segera ditindaklanjuti karena rasa aman masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.(sony)


