Minggu, Desember 7, 2025
BerandaHeadlineKejari Inhu Tegaskan Uang Sitaan Kasus Korupsi BPR Indra Arta Akan Masuk...

Kejari Inhu Tegaskan Uang Sitaan Kasus Korupsi BPR Indra Arta Akan Masuk ke Kas Daerah

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan bahwa uang sitaan dari kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta nantinya akan dikembalikan ke kas daerah kabupaten setempat.

Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari langkah penyelamatan keuangan negara yang kini terus digesa oleh tim penyidik.

“Uang yang telah dan akan dikembalikan ini nantinya akan disita dan menjadi alat bukti di pengadilan. Kalau terkait kasus ini, uang akan dikembalikan ke kas daerah (Inhu),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko, Senin (13/10/2025).

Hingga kini, upaya pemulihan kerugian negara sudah menunjukkan hasil. Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu berhasil menyita Rp1.082.824.500 dari pengembalian yang dilakukan oleh 17 nasabah. Dana tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan Kejari Inhu.

Sementara itu, masih terdapat sekitar Rp14 miliar yang ditargetkan untuk disita guna memulihkan total kerugian negara yang mencapai Rp15 miliar.

Hamiko menjelaskan, proses penyidikan juga diiringi dengan pemeriksaan terhadap 131 nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan mereka dalam skema korupsi yang melibatkan pihak internal BPR Indra Arta.

Menurutnya, langkah ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi nasabah untuk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana pinjaman mereka.

“Selama proses pemeriksaan ini berjalan, mereka ada kesempatan mengembalikan,” kata Hamiko.

Ia menambahkan, pengembalian dana oleh para nasabah tidak hanya membantu penyelamatan keuangan negara, tetapi juga dapat melindungi mereka dari potensi jeratan hukum.

Dalam perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/10) dan langsung dilakukan penahanan di hari yang sama.

Kesembilan tersangka itu masing-masing adalah SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012-sekarang), AB sebagai Pejabat Eksekutif Kredit, serta lima Account Officer yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. Selain itu, RHS yang menjabat sebagai Teller sekaligus Kasir, serta KH yang merupakan debitur nakal, juga turut digelandang ke tahanan.

Penyidik menduga praktik curang tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak 2014 hingga 2024. Modus yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman atas nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hukum, hingga penarikan deposito nasabah tanpa izin pemilik.

“Satu orang tersangka, yaitu KH, merupakan debitur atau nasabah, di mana yang bersangkutan melakukan pinjaman serta menggunakan tiga nama orang lain untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalomgo, belum lama ini.

Direktur bersama pejabat eksekutif diduga sengaja meloloskan kredit meski tidak memenuhi syarat. Para Account Officer lalai dalam melakukan verifikasi dan pengawasan, sementara seorang teller didapati mencairkan deposito tanpa sepengetahuan nasabah.

KH sebagai debitur juga berperan aktif dalam skema ini dengan bekerja sama bersama oknum Account Officer untuk mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain.

“Akibat penyimpangan itu, 93 debitur masuk kategori kredit macet, sementara 75 debitur lainnya hapus buku. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar,” tegas Leonard.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer