Pekanbaru (Nadariau.com) – Manajemen HW Live House menegaskan bahwa proses pengajuan izin operasional bar yang mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan resmi yang berlaku. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara transparan dan by system melalui mekanisme perizinan pemerintah.
Humas HW Live House, Yogi Ramadhan Dwi Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan izin sejak 10 September 2025. Dalam proses tersebut, terdapat 10 item persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kita ajukan permohonan tanggal 10 September 2025. Ada 10 item yang harus dipenuhi dan itu tidak langsung disetujui, ada proses perbaikan. Semua dilakukan by system,” kata Yogi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Selanjutnya, tim dari Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan outlet pada 22 September 2025 guna memastikan kesesuaian dokumen dan kondisi lapangan.
Dari hasil pengecekan tersebut, pihak HW Live House diminta untuk melengkapi surat dukungan dari warga sekitar sebagai tambahan syarat administrasi. Setelah semua dokumen terpenuhi, izin resmi pun diterbitkan pada 24 September 2025.
“Kami patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku. Semua proses dilakukan terbuka dan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yogi.
Dengan demikian, pihak manajemen berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status perizinan HW Live House. Mereka menegaskan komitmen untuk selalu taat aturan dan mendukung terciptanya iklim usaha hiburan malam yang tertib dan profesional di Kota Pekanbaru.(sony)


