Selasa, November 18, 2025
BerandaHeadlineKecanduan Sabu, Pria di Pekanbaru Nekat Bongkar Rumah Warga

Kecanduan Sabu, Pria di Pekanbaru Nekat Bongkar Rumah Warga

Pekanbaru (Nadariau.com) – Gara-gara candu sabu, seorang pria di Pekanbaru nekat membobol rumah warga hanya untuk mendapatkan uang membeli barang haram tersebut.

Pelaku berinisial YD alias Yopi Tunggul (38) akhirnya diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Selasa (07/10/2025) malam, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua ember cat tembok merek Jotun Majestic isi 20 liter dan satu unit gerobak dorong yang sebelumnya dicuri dari rumah warga yang berada di wilayah Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH., MH. menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi keberadaan pelaku yang telah lama menjadi target penyelidikan.

“Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Rafles Simon, SH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” kata IPTU Dodi.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Joni Andri alias Jon (39), warga Jalan Yos Sudarso Gang Saiyo, yang melapor ke polisi setelah rumahnya dibobol pada Minggu (31/08/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat kejadian, korban tengah bekerja di kawasan Pelabuhan Siak. Ia mendapat kabar dari tukang bangunan yang sedang merenovasi rumahnya bahwa pintu samping dalam keadaan terbuka dan dua ember cat serta gerobak dorong telah hilang.

Korban kemudian memeriksa ke lokasi dan memastikan barang-barang tersebut benar-benar raib. Dari keterangan saksi Imam Syafii (22), diketahui pelaku terlihat membawa dua ember cat keluar dari rumah korban sekitar pukul 02.30 dini hari.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus Yopi di lokasi tak jauh dari tempat kejadian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena sudah kecanduan sabu dan hasil curiannya digunakan untuk membeli narkoba.

“Hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membeli sabu. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Dodi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer