Jumat, November 14, 2025
BerandaHeadlineKasus Penganiayaan Kekasih di Rumbai Pesisir Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kasus Penganiayaan Kekasih di Rumbai Pesisir Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Rumbai Pesisir tuntaskan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan sepasang kekasih melalui mekanisme restorative justice, Senin (06/10/2025) sore, sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolsek Rumbai Pesisir.

Kasus ini bermula dari insiden dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (04/10/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kafe di Jalan Paus, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial Ramlon Samuel Rajagukguk (45) diduga memukul kekasihnya, Patricia Rosdha Martal (42).

Keduanya sempat terlibat adu mulut setelah Ramlon mengajak Patricia menjemput seekor anjing dan sejumlah barang rumah tangga yang tertinggal di kontrakan lama mereka di Jalan An-Nur, Limbungan.

Namun ajakan tersebut ditolak oleh Patricia karena hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran. Penolakan itu memicu emosi Ramlon hingga keduanya berselisih paham. Dalam keadaan marah, Ramlon memukul tangan kiri Patricia satu kali, menyebabkan luka ringan dan rasa sakit.

Merasa dirugikan, Patricia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir segera melakukan penyelidikan dan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Proses mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai. Patricia sepakat mencabut laporan, sementara Ramlon menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas dasar perdamaian tersebut, penyidik menghentikan proses penyidikan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuannya menciptakan keadilan yang humanis serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol H Budi Pramana, S.Psi, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, Senin (06/10/2025).

Dengan selesainya perkara ini melalui jalur restorative justice, Polsek Rumbai Pesisir kembali menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan penyelesaian hukum yang berkeadilan, humanis, serta menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer