Selasa, November 18, 2025
BerandaHeadlineBNNP Riau Musnahkan 6,12 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi Milik 4...

BNNP Riau Musnahkan 6,12 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi Milik 4 Kurir Jaringan Lapas Tanjung Gusta

Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan sebanyak 6,12 kilogram sabu dan 970 butir pil ekstasi hasil pengungkapan lima kasus narkotika di Pekanbaru, Selasa (07/10/2025).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti tersebut disita dari empat tersangka berinisial RA, MR, ZA, dan FA.

“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam lima kasus berbeda. Dari hasil penyelidikan, diketahui barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DI yang tengah mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan,” kata Kombes Charles.

Menurutnya, DI mengirim sabu dan pil ekstasi melalui perantara kepada tersangka FA di sekitar Stadion Teladan, Kota Medan, dengan janji imbalan sebesar Rp10 juta.

Lebih lanjut, Charles menjelaskan bahwa jaringan ini berhasil diungkap melalui serangkaian operasi di sejumlah lokasi di Provinsi Riau, antara lain Kantor Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Hotel The Best Way, Jalan Pangeran Diponegoro, serta Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen BNNP Riau untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang terus mengancam masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Charles menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya menekan peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar dan pengedar untuk merusak masa depan bangsa. Perang terhadap narkoba harus terus digelorakan,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer