Inhu (Nadariau.com) – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus seorang Pria Baruh baya bernama Ramli alias Ramli (47), warga Dusun Sungai Kandis, Kecamatan Batang Cenaku, lantaran kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 13,47 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, Senin (01/09/2025) menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah pelaku pada Minggu (31/08/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, uang tunai Rp567 ribu, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Yang mengejutkan, Ramli juga mengaku pernah kabur dari Rutan Labuhan Bilik Pane Tengah, Sumatera Utara pada 2018 dalam kasus serupa. Hal ini membuktikan bahwa tersangka merupakan pemain lama di jaringan narkoba.
Kini, Ramli beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Inhu menegaskan keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan. Polres Inhu berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor,” tegasnya.(sony)


