Kampar (Nadariau.com) – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, berakhir di tangan polisi.
Dua pria berinisial MH (34) dan RW (44) ditangkap usai ketahuan mencuri 51 tandan sawit segar milik warga.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (18/08/2025) di kebun sawit Dusun Ujung Padang. Aksi mereka terbongkar setelah warga yang resah melapor ke pihak kepolisian.
“Begitu menerima laporan, tim langsung menuju lokasi. Sesampainya di TKP, kedua pelaku sudah diamankan oleh warga,” ungkap AKP Asdisyah, Kamis (21/08/2025).
Dari hasil penyisiran, polisi menemukan 51 tandan sawit segar, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa rangka dan plat nomor, serta nota penjualan sawit yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Bahkan, mereka menyebutkan masih ada seorang rekan lain berinisial BR yang ikut terlibat.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, MH dan RW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(sony)


