Pekanbaru (Nadariau.com) – Forum Pemuda Pejuang Dunia Pendidikan (FPPDP) Provinsi Riau melakukan Audiensi Ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau Pada Rabu, 20 Agustus 2025 Pekanbaru.
Dalam Audiensi tersebut, Ketua FPPDP Riau diterima langsung oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau Bambang Pratama.
Pengurus FPPDP Riau menyampaikan kegelisahan masyarakat tentang Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang menuai kritik dari berbagai Pihak
“Kami senang diterima oleh Kepala Ombudsman Riau. Kami diskusi banyak hal terutama terkait proses SPMB Riau yang dinilai perlu evaluasi dan pembenahan kedepan,” kata Panglima Mahardika kepada media.
Mahardika juga mengkritik Keras terkait surat Edaran Dinas Pendidikan Riau Tanggal 2 Juli 2025 Perihal Pemenuhan Sisa Kuota Daya Tampung Pasca Rekonsiliasi Pasca SPMB Tingkat SMA/SMK Tahun 2025/2026 Provinsi Riau.
“Surat Edaran yang dikeluarkan Oleh Dinas Pendidikan Riau pada 2 Juli 2025 merupakan bentuk penghianatan terhadap masyarakat. Upaya memberikan dasar hukum untuk sesuatu yang ilegal agar tampak legal dan bentuk tidak berintegritas nya Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” ujar Mahardika.
Pasalnya, sisa kuota daya tampung yang dijadikan alasan oleh Dinas Pendidikan untuk menerima siswa itu tidak masuk akal. Karena sekolah sekolah di pusat kota itu, diduga full kuota saat pendaftaran SPMB. Tetapi nyatanya penambahan terjadi disekolah sekolah yang sudah full kuota saat pendaftaran.
Sehingga FPPDP menduga justru kuota itu diduga sengaja di kurangi saat SPMB, agar bisa mengakomodir orang titipan dinas dengan alasan memenuhi Kuota dan agar terlihat legal di buat lah surat edaran tertanggal 2 juli 2025 tersebut.
Jika mengacu yang daftar SPMB tahun 2025 sekolah sekolah di pusat kuota diduga sudah full di awalnya. Tetapi justru yang full itu yang ditambah. Ini lah yang diduga dimainkan oleh Dinas Pendidikan Riau. Sementara jumlah siswa yang lulus SPMB diduga sengaja di bawah kuota setiap sekolah agar bisa mengakomodir siswa titipan tersebut.
“Hal ini lah yang kami duga bentuk
pelanggaran dan wujud nyata. Kami menilai Erisman tidak layak menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan harus segera diganti oleh gubernur. Agar tidak rusak sistim pendidikan di Riau,” tegas Mahardika.
Sementara saat di konfirmasi Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya melalui pesan WhatsApp belum ada jawaban hingga berita ini di publish. (olo)


