Jumat, Februari 13, 2026
BerandaHeadlinePengungkapan Terbesar, Polsek Limapuluh Sita 6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Senilai...

Pengungkapan Terbesar, Polsek Limapuluh Sita 6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Senilai Rp7,5 Miliar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sejarah baru tercipta di Polsek Limapuluh. Dalam pengungkapan terbesar sejak berdiri, jajaran Polsek yang berada di bawah naungan Polresta Pekanbaru ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis, 6 kilogram sabu dan 6.300 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp7,5 miliar.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (21/07/2025) lalu di sebuah rumah petak di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus satu orang pelaku bernama Meridone alias Idon (25), yang diketahui berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang narkoba.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek, Senin (04/08/2025).

“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Meridone alias Idol, laki-laki 25 tahun, warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani. Penangkapan dilakukan di rumah petak di Jalan Karya,” ungkap Kompol Viola didampingi Kanit Reskrim, AKP Syafril.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 6.300 pil ekstasi warna oranye dengan logo TMT seberat total 6,3 kilogram, serta enam bungkus kristal diduga sabu seberat 6 kilogram.

Selain itu, ditemukan pula 800 butir Happy Five serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, plastik klip, dan ponsel.

“Nilai total sitaan narkotika jenis sabu diperkirakan lebih kurang Rp6 miliar. Sedangkan pil ekstasi nilainya sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Kompol Viola.

Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan penjaga gudang. Ia menyebut barang haram tersebut milik seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Pelaku I alias Idon mendapat bayaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per kilogram sabu dan Rp2.000 per butir ekstasi.

“Pelaku I sudah menjalankan peran ini sejak pertengahan tahun 2023. Barang dikirim dengan sistem jejak, sehingga antara pemilik, kurir, dan pembeli tidak saling mengenal. Ini membuat jaringan peredaran lebih sulit terungkap,” tambah Kapolsek.

Kini, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pelaku I juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer