Kamis, Juli 10, 2025
BerandaIndeksEkonomiHasil Uji Lab Keluar, Limbah PT. SIM terbukti Penyebab Tercemarnya Sungai Singingi,...

Hasil Uji Lab Keluar, Limbah PT. SIM terbukti Penyebab Tercemarnya Sungai Singingi,  3 Parameter Lampaui Ambang Batas.

Kuansing (NadaRiau.com)- PT. SIM terbukti jadi penyebab tercemanya sungai Singingi yang menyebabkan banyaknya ikan mati di aliran sungai tersebut pada mati. Hal tersebut terungkan ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) gelar kompre Pers, Kamis 26 Juli 2025 di aula kantor DLH Kuansing terkait pengujian sampel air sungai Singingi yang di duga tercemar limbah buang perusahaan sawit tersebut. Konferensi pers ini dipimpin Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, bersama jajarannya, serta perwakilan PT SIM, termasuk Carles KTU perusahaan tersebut.

Dalam kesempatan itu kepala DLH, Delfides Gusni mengatakan, kejadian dugaan pencemaran air yang mengakibatkan matinya ikan di sungai singingi terjadi pada tanggal 24 mey 2025 lalu. Laporan tersebut diterima langsung oleh DLH Kuansing, dan langsung menurunkan tim ke lapangan guna melakukan pengambilan sampel dari dua titik air yang ada di lokasi kejadian dan di aliran anak sungai yang dekat dengan PT SIM yang diduga terdampak limbah buangan yang menyebabkan rusaknya ekosistem di aliran sugan tersebut.

“Setelah sampel di ambil temen temen pplh ini langsung ke perusahaan, karena indikasi awal penyebab ikan mati itu akibat limbah perusahaan yang di duga kuat adalah sumber tercemarnya air sungai singingi, dengan indikasi belum dipisakannya air cucucian limbah pabrik yang mengalir dan bercampur dengan aliran sungai dan itu fakta yang di jumpai,” ungkap Delpides Gusni, Kepala DLH Kuansing pada saat konpersi pers Kamis (26/06/2025)

Didak hanya itu lanjut Delfides, Kemudia pihaknya juga melakukan pengecekan kolam ipal perusahaan tersebut pada saat kejadian. Disitu tim dari DLH menemukan kolam ipal yang tersedia hanya 10 kolam yang seharusnya menurut dan sesuai dokumen harus ada 13 kolam.

“Melihat hal itu, kami dari dari DLH selakau yang melakukan pengawasan secara resmi atas izin pimpinan mengambil keputusan langsung menutup aktivitas dari perusahaan pada hari itu juga, dengan menerapkan sangsi andmitrasi hingga hasil lab keluar,” jelas mantan mantan Camat Singingi ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah pengambilan sampel dan pengecekan kolam ipal perusahaan tersebut, DLH kuansing mengutus dua orang petugas nya untuk langsung mengantarkan sampel yang di ambil tersebut ke laboratorium pengujian sampel yang memiliki akreditasi resmi untuk dilakukan pengujian, dengan rentang waktu hasil pengujian sampel mencapai dua atau tinga minggu.

Sembari menunggu hasi uji labor keluar, Dinas lingkungan hidup langsung menerapkan sangsi administrasi terhadap PT SIM berupah pemilihan lingkungan dengan cara melakukan restoking ikan terhadap enam desa yang terdampak.

“Nah jumlah ikan yang dipenuhi sesuai teknis sudah dilakukan dua kali penyebaran artinya untuk sangsi administrasi sudah terpenuhi,” ungkapnya

Namun menjelang hasil lab keluar, pihaknya dari dinas terus melakukan monitoring atau pengecekan kembali terhadap kolam yang ada, dari awal permasalah muncul yang ada 10 kolam hingga saat ini.

Dari hasil monitoring tersebut terungkapkan pihak PT. SIM baru hanya menyelesaikan satu kolam penambahan, yang artinya masih ada dua kolam yang belum selesai, dan sepanjang itu belum selesai PT SIM tidak dibenarkan membuang limbah ke median kolam yang ada.

“Selama mereka belum Mengantongi surat kelayakan Operasional pembuangan limba cair Kemediaan lingkungan, mereka belum dibenarkan membuang limba apapun ke Media, kecuali limba Air hujan,” terang Delfides

Namun setelah hasil Uji Lab dari parameter sampel yang diuji di laboratorium Yang berkariritasi Laboratorium Bahwasanya parameter COD (Chemical oxygen limit) termasuk salah satu yangt ertinggi berdasarkan dari uji laboratorium itu dari sampel pertama dekat anak sungai yang ada di samping PT SiM itu. Dijumpai kandungan COD nya itu Ada 694 Miligram per liter sementara Baku mutu yang menurut Presidio teknis nya harusnya 350 miligram per liter

Sementara PH keasaman Secara prosedur teknis tingkat keasaman itu 6 sampai 9 pk Rengnya sementara di hasil labnya Mendekati 6 6,51 dari sampel pertama di dekat sungai itu.

Dan Suspended solid atau disingkat dengan TSS, atau tingkat kekeruhan atau sedimentasi berdasarkan hasil uji lab terbukti tinggi mencapai 1615 miligram perl iter, Sementara Baku ngutu biotekniknya harusnya 200 miligram per liter,

Dan parameter pda 3 catatan parameter Ya menurut sampel ini yang melebihi daripada Baku ngutup rosedur teknis dari sampel keduay ang di aliran sungai Segini di pulau kandang dijumpai parameter COD Atau chemical oxygen limitnya yang masih tinggi juga di hilir yaitu 779 miligram per liter Nah Sementara baku ngutu Yang dipersarakan prosedur tekniknya 350 miligram per liter.

“Artinya limbah cair PT. SIM berkontribusi (Terbukti) penyebab terjadinya pencemaran air sungai singingi yang menyebabkan ikan ikan di aliran sungai tersebut mati, artinya ada kontribusi dari limbah PT. SIM, Dari hasil pemaparan berdasarkan nomor 32 tahun 2009 dan PP 22 dengan dikenai sangsi Administrasi.” terang Delfides

Menipun telah dikenaai sangsi administrasi, PT. SIM tidak bisa terlepas dari sangsi sesuai dengan aturan UU PPLH, yang menegaskan perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang signifikan.

Sesuai dengan Pasal yang relevan antara lain Pasal 98, Pasal 100, dan Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, perusahaan juga dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.(DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer