Sabtu, Juni 14, 2025
BerandaHeadlineKecanduan Sabu, Karyawan BUMN di Pekanbaru Nekat Bobol Berangkas Kantor Pos

Kecanduan Sabu, Karyawan BUMN di Pekanbaru Nekat Bobol Berangkas Kantor Pos

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Pos Cabang Utama Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

Dua orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya merupakan karyawan BUMN yang bertugas di kantor Pos tersebut. Ironisnya, kedua pelaku mengaku nekat membobol berangkas tersebut lantaran kecanduan narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Kompol, Kompol Bery Juana Putra menyebutkan, kedua pelaku yakni Febri Supra Yogi alias Yogi (48) dan Dolli Ricardo alias Dodo (42) diduga membobol brankas Kantor Pos dan membawa kabur uang tunai senilai lebih dari Rp500 juta.

“Kedua pelaku kita amankan lantaran terlibat dalam kasus pencurian uang remisi di Kantor Pos. Salah satu pelaku merupakan orang dalam, yakni karyawan di sana,” kata Kompol Bery saat menggelar konferensi pers di Ma Polresta Pekanbaru, Selasa (03/06/2025) petang.

Bery mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (21/05/2025) sekitar pukul 02.58 WIB.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, pelaku masuk melalui pagar samping belakang dan keluar membawa bungkusan besar pada pukul 05.38 WIB. Brankas yang dibobol diketahui menyimpan enam kantong uang remisi senilai total Rp517.408.392,” kata Kompol Bery.

Korban, Niko Riauwanto (39), yang juga karyawan BUMN dan pelapor kasus ini, pertama kali mendapat laporan dari pihak keamanan.

“Pelapor langsung melakukan pengecekan dan ditemukan bahwa perangkat rekaman CCTV juga telah dirusak oleh pelaku,” ungkapnya.

Dalam waktu singkat, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Muhammad Rizqi Indra Setiawan, berhasil mengamankan Febri di wilayah Kulim, Pekanbaru.

“Dari hasil interogasi awal, Febri mengakui telah beraksi bersama rekannya, Dolli Ricardo. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Dolli di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin,” jelas Kompol Bery.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel merek Infinix, satu buah tas merek Eiger, satu buah dompet, satu unit jam tangan dan uang tunai sebesar Rp356.050.000.

“Sebagian uang sudah mereka gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, membayar hutang serta untuk berfoya-foya. Saat ini kami juga masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat serta berupaya melacak sisa uang yang belum ditemukan,” tutup Kompol Bery.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer