Jumat, Juni 20, 2025
BerandaHeadlineIzin Tak Lengkap dan Pajak Cuma 10 Persen, DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Live...

Izin Tak Lengkap dan Pajak Cuma 10 Persen, DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Live House Ditutup

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dentuman musik masih menggelegar di Live House, sebuah tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Arengka 1, Pekanbaru. Ratusan pengunjung terlihat larut dalam suasana malam menari, bercengkrama, dan menikmati minuman bersama rekan dan pasangan masing-masing.

Namun kegembiraan itu terhenti mendadak sekitar pukul 01.00 WIB, saat rombongan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama tim yustisi dan aparat penegak hukum mendadak memasuki lokasi. Musik dihentikan. Lampu ruangan dinyalakan. Sejurus kemudian, para petugas menyisir meja-meja pengunjung, memeriksa KTP, hingga mengamati minuman yang dikonsumsi.

Sidak mendadak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta para anggota seperti Firmansyah, Victor Parulian, Wan Agusti, Aidil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Firman. Turut serta dalam operasi malam itu tim dari Satnarkoba Polresta Pekanbaru, DPMPTSP, serta Satpol PP.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap usaha berjalan sesuai aturan. Tapi yang kami temukan di sini jelas tidak bisa ditoleransi,” kata Robin, usai sidak.

Setibanya tim di lokasi, musik langsung dihentikan. Petugas menyisir meja tamu satu per satu, memeriksa identitas pengunjung, dan melihat langsung minuman-minuman beralkohol yang tersaji. Beberapa pengunjung dengan gerak-gerik mencurigakan langsung diminta menjalani tes urine di tempat. Beruntung, hasil tes tidak menunjukkan adanya penyalahgunaan narkoba.

Namun persoalan tak berhenti di situ. Saat tim meminta manajemen menunjukkan izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol, pihak manajemen yang diwakili oleh seorang pria bernama Willy tak mampu menunjukkan dokumen yang lengkap.

“Katanya izinnya di Jakarta. Saya tanya, ini usahanya di Jakarta atau di Pekanbaru?” ujar Robin dengan nada geram.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Live House menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi hingga 45 persen namun tak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Selain itu, izin untuk videotron, bar, dan live music juga tidak ditemukan.

Tak kalah mencengangkan, saat diminta menunjukkan bukti pembayaran atau billing tamu, manajemen hanya menarik pajak sebesar 10 persen. Padahal menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan seperti diskotek, bar, karaoke, klub malam, dan spa adalah sebesar 45 persen.

“Kalau hanya bayar pajak 10 persen, itu untuk restoran. Tapi di sini ada live DJ, videotron, minuman keras jelas bukan kategori restoran,” tegas Robin.

Yang membuat Komisi I geram, ini bukan kali pertama pelanggaran ditemukan. Enam bulan lalu, tempat ini juga sudah disidak dan saat itu manajemen berjanji akan mengurus izin. Nyatanya, hingga kini tak ada perbaikan.

Karena itu, Komisi I merekomendasikan agar Live House ditutup sementara hingga seluruh perizinan dilengkapi. Selain itu, pengunjung juga diminta segera dibubarkan karena jam operasional sudah melewati batas yang diizinkan dalam peraturan daerah.

“Kalau dibiarkan, ini merugikan pendapatan asli daerah (PAD) dan juga mencederai upaya kita menciptakan tertib usaha,” ucap Robin.

Sidak ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha hiburan malam di Pekanbaru. DPRD dan tim yustisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan demi menjaga kepatuhan hukum dan kepentingan masyarakat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer