Senin, Juni 16, 2025
BerandaHeadlineTerbukti Korupsi, Direktur PT Dwipayana Semesta Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

Terbukti Korupsi, Direktur PT Dwipayana Semesta Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi Sutrisno, Direktur PT Dwipayana Semesta, pada Selasa (27/05/2025). Sutrisno kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru setelah perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi ini dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kontrak kerja sama antara PT Dwipayana Semesta dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru.

Sutrisno divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang yang digelar Rabu (21/5). Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, Sutrisno juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.235.000.000 subsidair 1,5 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, Sutrisno dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Benar. Perkara tersebut telah inkrah,” ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero.

Niky menjelaskan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor yang dipimpin Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru. Ia didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuliana Sari.

“Eksekusi dilaksanakan di Rutan Pekanbaru,” kata Niky.

Perkara yang menjerat Sutrisno berkaitan dengan kontrak kerja sama bernomor 003/DPS-KRC/SPK/XII/2016 tanggal 1 Oktober 2016. Kontrak antara PT Dwipayana Semesta dan PT BKI (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru tersebut direkayasa untuk memperoleh modal kerja pembangunan Rumah Sehat Hunian (RSH)/tapak deret program pemerintah di Kabupaten Pelalawan.

Modus ini dijalankan oleh Sutrisno bersama Mohammad Iqbal, Kepala PT BKI (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru (yang telah berstatus terpidana dalam berkas terpisah). Kontrak fiktif itu digunakan oleh Mohammad Iqbal sebagai dasar pencairan dana dari PT BKI (Persero), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.267.905.000.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer