Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Sukajadi menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang menewaskan korban berinisial RS seorang karyawan rumah makan ampera, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Senin (26/05/2025) pagi. Dalam rekonstruksi tersebut tersangka berinisial BM (37) memeragakan 10 adegan rekonstruksi.
Rekonstruksi dilangsungkan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi. Pemeragaan kejadian diawali dengan tersangka berada di ponselnya yang tak jauh dari rumah makan tempat korban bekerja.
Kemudian tersangka melihat hp istrinya yang terletak didalam ponsel dan melihat ada gambar korban dengan istri tersangka.
Merasa sakit hati pelaku langsung mendatangi korban di tempat ia bekerja sambil membawa pisau dapur.
Sesampainya di rumah makan tersebut, pelaku langsung mendatangi korban yang saat itu sedang bekerja membersihkan meja makan.
Hingga akhirnya terjadi keributan antara pelaku dengan korban hingga terjadi penusukan tersebut.
Aksi penusukan terjadi diadegan 04, 05 dan 06 serta dimana tersangka mengambil pisau dari saku celananya dan menusuk ke tubuh korban secara membabi buta. Hingga korban tewas bersimbah darah.
Tersangka tampak begitu tenang saat memperagakan semua adegan. Tidak terlihat ada wajah penyesalan dengan kejadian penusukan yang dilakukannya.
Adapun tersangka memperagakan 10 adegan dengan berlangsung selama 1 jam.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH. MH mengatakan rekonstruksi untuk memberikan gambaran kejadiannya.
Menurutnya, dengan rekonstruksi ini penyidik maupun jaksa menambah yakin dengan peristiwa yang terjadi.
“Dari pihak penyidik, kejaksaan dan penasihat hukum tersangka mengetahui peranan ataupun apa yang menjadi peristiwa ini menjadi terang benderang. Jadi, untuk menambah keyakinan penyidik maupun jaksa terhadap peristiwa yang terjadi dalam tindak pidana ini,” kata Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara.
“Untuk adegan yang kita rekonstruksi saat ini ada 10 adegan dan TKP langsung, di lokasi sehingga cukup jelas. Selain itu, peranan dari saksi maupun tersangka diperagakan tidak jauh berbeda dengan keterangan pada saat di-BAP oleh penyidik,” katanya.
Setelah rekonstruksi, kata Kapolsek, penyidik melengkapi berkas dan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan.
“Tentunya setelah rekonstruksi ini, kita melengkapi berkas. Kemudian melimpahkan berkas-berkas perkara ke Kejaksaan dan dileti oleh Jaksa,” kata Kompol Jorminal.
Kapolsek menambahkan, tersangka disangkakan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Untuk ancaman hukuman 338 selama 15 tahun, sedangkan 351 ayat 3 ancaman selama-lamanya penjara 7 tahun,” tegas Kapolsek.
Seperti diketahui, seorang pria berinisial, RS karyawan rumah makan ampera, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi tewas terkapar bersimbah darah usai ditikam oleh seorang pengusaha ponsel, Sabtu (10/05/2025) malam kemaren.
Korban tewas ditikam oleh pelaku berinisial BM (37) menggunakan sebilah pisau dapur. Pelaku nekat menghabisi nyawa RS diduga lantaran tidak terima istrinya diselingkuhi. Korban tewas dengan sembilan luka tusukan di tubuhnya.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH menjelaskan, pembunuhan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB saat korban tengah bersiap pulang kampung ke Pariaman, Sumbar.
Tiba-tiba, pelaku yang telah mempersiapkan sebilah pisau sejak pagi, langsung menyerang korban di dalam rumah makan.
“Pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak sembilan kali, di bagian tangan dan perut. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri,” kata Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara, Kamis (15/05/2025).
Warga yang berada di sekitar lokasi segera melapor ke polisi. Tim gabungan dari Satreskrim dan Brimob langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pembunuhan adalah dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku. Bambang mengaku telah curiga selama dua bulan terakhir bahwa istrinya menjalin hubungan terlarang dengan korban.
“Menurut pengakuan pelaku, ia menemukan sejumlah foto korban dan istrinya di dalam ponsel, serta mendapati istrinya sering membawa makanan ke rumah makan tempat korban bekerja. Ini memperkuat kecurigaannya,” tambah Jorminal Sitanggang.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, salah seorang saksi bernama Gabe menyebut, bahwa korban ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah sekitar pukul 22.00 WIB di dapur rumah makan tempat ia bekerja.
Sebelum korban ditemukan tewas bersimbah darah, sempat terdengar suara keributan.
Diketahui bahwa BM telah mencurigai kedekatan istrinya dengan RS sejak April 2025 lalu. RS sering ke konter jual beli pulsa milik BM. Dari situ antara istri BM dan RS saling bertumpukan nomor handphone.
“Lokasi konter pulsa sama rumah makan tempat korban bekerja ini berdekatan. Korban ini sering pulsa ke tempat istrinya pelaku itu,” terangnya.
BM juga telah memperingatkan istirnya agar tidak lagi mendekati pelaku. Namun teguran dari BM tidak juga digubris, hingga emosinya memuncak dan mencari korban dan menikam RS pakai pisau dapur.
Usai menikam RS, BM yang terkena lumuran darah sempat dihakimi warga. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna proses lebih lanjut.(sony)