Rokan Hilir ( Nadariau Com) – Kapolres Rokan Hilir ( Rohil ) AKBP Isa Imam Syahroni, SIK., MH., langsung memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.049,78 Gram.
Pemusnahan barang haram itu di taja di Selasar Mapolres Rohil di Jln. Lintas Riau -Sumatera Utara, KM 176, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Riau pada Jum’at 23 Mei 2025, sekitar Pukul 09.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir ( Rohil ) AKBP Isa Imam Syahroni, SIK., MH mengatakan bahwa hari ini pihaknya menghadirkan dua tersangka pelaku yakni inisial VF (26) alamat Jl. Kopi baik baik, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, dengan BB yang telah disita berupa sabu sabu seberat kotor 967,3 Gram.
Sedangkan tersangka KW alias Ranto usia 34 tahun, alamat Jln Kencana Desa Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, dengan BB yang ditemukan dari tersangka ini sabu sabu seberat kotor 82,48 Gram.
” Perlu disampaikan bahwa pemusnahan barang bukti (BB) yang kita lakukan hari ini telah berkekuatan hukum,” Ungkapnya.
Selain berkekuatan hukum pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut juga berdasarkan aturan aturan yang ada, dan termasuk Berita Acara Hasil Penimbangan dari PT. Pegadaian kantor cabang Dumai, Nomor: 084/10278/2025, tanggal 26 April 2025.
” Serta juga Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Nomor. B-1848/L.4.20/Enz. 1/04/2025/Res-Narkoba, tanggal 29 April 2025.”Jelas Kapolres.
Kapokres Rohil juga mengungkapkan bahwa Kegiatan pemusnahan Narkotika jenis shabu shabu ini dilakukan pihaknya dengan cara memblender.
” Kemudian hasil dari blender tersebut kita buang ke kloset untuk memastikan Barang Bukti benar benar dimusnahkan,” terang Kapolres Rohil, yang selanjutnya melaksanakan pemusnahan barang bukti,” Pungkasnya.
Sementara itu pemusnahan barang haram tersebut Kapolres Rohil, didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Sodikin, SH., Kasat Tahti Iptu J Gultom,SH. Kasiwas, AKP Juliandi, SH.. KBO, Satnarkoba Ipda Anta Arif Siregar,SH, Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Kajari Rohil diwakili Daniel Sitorus, Kuasa hukum tersangka, M. Salin, SH.(Sy).