Rokan Hilir ( Nadariau Com) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir (Rohil) sah melakukan penahanan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial AA kasus dugaan pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, kamis 22 Mei 2025.
Penahanan tersangka AA tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.
” Akibat perbuatan tersangka AA, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.109.304.279,90. Kegiatan ini dilakukan dengan metode swakelola, di mana AA sebagai Pengguna Anggaran menunjuk tersangka SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi,” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H.,Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil Hade Rachmat Daniel, S.H., M.H, Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H, Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Agung Dwi Wicaksono, S.H. , dihadapan Para Awak Media Penyiaran, Media Online dan Media Cetak se-Kabupaten Rokan Hilir.
Kajari juga mengatakan bahwa tersangka AA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek pembangunan sekolah.
Dalam hal ini Penyidik Tim Pidsus Kejari Rohil telah menemukan adanya penggelembungan biaya pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
” Penahanan ini dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” Ungkapnya.
Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, menjelaskan Tersangka AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif sampai dengan saat ini dan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan Tersangka SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Peran daripada SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 (enam) kegiatan pembangunan dan juga sebagai Pelaksana pada 2 (dua) kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023 tersebut, ” Jelasnya.
Kajari juga memaparkan perkara tersebut pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 (delapan) kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Menurut dia bahwa Kegiatan itu dilakukan dengan metode Swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi.
“Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk korupsi demi menjaga integritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” Pungkas Kajari.(SY).