Pekanbaru (Nadariau.com) – Penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan marak terjadi di Kota Pekanbaru, bukan hanya ijazah pihak perusahaan juga menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta KTP para supir yang membawa truk perusaahaan.
Hal ini diketahui saat Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama UPPKB Tenayan Raya melaksanakan operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) serta travel gelap (Penumbar), dibeberapa titik di Kota Pekanbaru, sejak sepekan terahir.
Dimana dalam razia tersebut, Ditlantas Polda Riau menemukan sejumlah sopir truk bertonase besar tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan kartu tanda penduduk saat berkendara. Dari pengakuan sopir truk tersebut, SIM dan KTP mereka ditahan oleh perusahaan tempat dia bekerja sebagai jaminan.
Sebagian besar sopir truk bertonase besar tidak dapat memperlihatkan surat-surat termasuk SIM dan kartu identitasnya (KTP). Mereka mengaku bahwa SIM dan KTP nya ditahan oleh perusahaan.
“Dari penindakan-penindakan kami sebelumnya kami selalu menemukan sopir kendaraan berat itu tidak dibekali SIM dan KTP. SIM itu sebagai jaminan di perusahaan. Sehingga kami selalu menegur bahwa SIM itu kewenangan sopir. Jadi kalau ini kita biarkan terjadi sesuatu masalah atau kecelakaan, identitas sopir ini minimal sekali. Tidak bisa kita tau namanya siapa dan alamatnya dimana, karena KTP dan SIM nya tidak ada. Kata mereka SIM dan KTP ditahan perusahaan sebagai jaminan,” kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo kepada wartawan, Rabu (21/05/2025) petang.
Terkait temuan ini, Ditlantas Polda Riau dan jajaran tetap melakukan tindakan penilangan terhadap sopir yang bersangkutan.
“Tetap kami tilang dan kami tegur, supaya disampaikan kepada pihak perusahaan tempat dia bekerja bahwa SIM itu merupakan lisensi sopir mengemudikan kendaraan bahwa dia telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang,” tegas AKBP La Gomo.
Mengantisipasi permasalahan ini, Ditlantas Polda Riau mengimbau dan mengedukasi kepada pengemudi dan perusahaan agar tidak menahan SIM sopir. Karena SIM harus tetap dibawa saat berkendara oleh sopir.
“Kita akan sentuh sopir nya, itu (SIM) menjadi hak karena harus melekat kepada sopir. Kami juga berencana akan mengundang operator-operator angkutan ini untuk kami berikan edukasi bahwa sopir harus memiliki SIM yang diatur dalam undang-undang, tidak boleh ditahan,” tegasnya.
AKBP La Gomo menambahkan, sejak sepekan terakhir, Ditlantas Polda Riau telah melakukan penindakan lebih dari 500 lebih kendaraan tonase besar yang over kapasitas dan over dimensi (ODOL).
“Ini salah satu upaya menekan fatalitas kecelakaan diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tonase besar maupun pelanggaran kecil tapi berpotensi menimbulkan kecelakaan. Kemudian juga untuk mendukung program pemerintah Zero ODOL di Provinsi Riau,” kata AKBP La Gomo.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang.
“ODOL bukan hanya melanggar aturan, tapi juga sangat membahayakan. Kecelakaan akibat ODOL sering berujung pada korban jiwa. Kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan,” tegasnya.(sony)