Jumat, Juni 20, 2025
BerandaHeadlineTikam Anggota Polsek Senapelan Saat Ditangkap, DPO Curat Ditembak Polisi

Tikam Anggota Polsek Senapelan Saat Ditangkap, DPO Curat Ditembak Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) — Tim Gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Senapelan menembak seorang residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial JF alias Andre (41) lantaran menyerang petugas saat akan ditangkap, pada Jumat (16/05/2025) kemaren.

Akibat penyerangan tersebut, seorang anggota Reskrim Polsek Senapelan bernama Aiptu Candra mengalami luka robek yang cukup serius dibagian lengan.

“Anggota polisi Aiptu Candra mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri, dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Untuk tersangka Jufrizal, saat ini telah ditahan di Polsek Senapelan,” kata Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, Senin (19/05/2025).

Kapolsek menambahkan, tersangka ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian di Jalan Wakaf, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, tepatnya di Toko AC Mobil Rizky, pada Sabtu (10/05/2025) lalu.

“JF yang merupakan residivis sudah 4 kali keluar-masuk penjara karena kasus pencurian sejak tahun 2013 hingga tahun 2021 ini ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian di Toko AC Mobil Rizky,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban diantaranya, 1 unit Laptop Merek ACER, 1 unit Vakum mobil, 1 unit gerinda merek Bosh, 1 unit bor listrik, 1 unit kompresor angin, 1 unit Tabung Oksigen, 1 unit mesin las serta 1 buah tabung gas 3 Kg.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada hari Jumat (16/05/2025) Polsek Senapelan menerima informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus curat berinisial JF sedang berada di Jalan Karet Kelurahan Sago, Kecamatan Senapepan, Kota Pekanbaru.

Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim beserta team opsnal langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah diselidiki ternyata benar pelaku sedang berada disalah satu kos-kosan di wilayah tersebut, tanpa membuang waktu Kateam Opsnal bernama Aiptu Candra yang dahulu tiba di TKP langsung meringkus pelaku.

Namun, pada saat diamankan tiba-tiba datang pacar pelaku Citra Lusiana (44), yang tidak terima penangkapan tersebut langsung menarik tangan Aiptu Candra sehingga pelaku terlepas dan langsung menyerang Aiptu Candra menggunakan senjata tajam jenis pisau lengkung ke tubuh Aiptu Candra.

Akibat serangan tersebut Aiptu Candra mengalami luka robek yang cukup serius dibagian pergelangan tangan sebelah kiri. Sementara pelaku berhasil kabur melarikan diri.

“Saat itu datang anggota opsnal lainnya, namun pelaku Jufrizal melarikan diri. Petugas sempat mencoba melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak,” ungkap AKP Akira.

Sementara Aiptu Candra yang terluka bersimbah darah langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Usai mengevakuasi Aiptu Candra, tim Opsnal Polsek Senapelan dibantu Tim Resmob Jambalang Sat Reskrim Polresta Pekanbatu langsung memburu pelaku.

Keesokan harinya, tepatnya Sabtu (17/05/2025) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil meringkus pelaku saat berada di Jalan Hangtuah Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya didepan Gereja HKBP.

Pada saat penangkapan pelaku kembali melawan dan berusaha kabur. Petugas akhirnya melumpuhkan dengan menembak kedua kaki pelaku.

“Terhadap pelaku kita berikan tindakan tegas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan pisau lengkung yang digunakan untuk menyerang Aiptu Candra,” kata Kapolsek.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup AKP Akira.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer