Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang Supervisor sales di Pergudangan PT Aksesmu yang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, berinisial RA alias Rizki (36) ditangkap tim opsnal Polsek Tenayan Raya, lantaran nekat menggelapkan sejumlah aset milik perusahaan.
“Pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh pihak perusahaan lantaran menggelapkan barang inventaris milik perusahaan senilai Rp25 Juta. Dimana barang-barang tersebut dijual dan di gadaikan oleh pelaku tanpa izin perusahaan,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, Jumat (16/05/2025).
Pelaku yang menjabat sebagai Chief Of Stock Point (COSP) atau Supervisor Sales Penjualan di dalam perusahan tersebut ditangkap, Sabtu (10/05/2025) malam kemaren, saat berada di rumahnya.
“Pelaku ditangkap karena menggelapkan aset perusahaan, antara lain 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo yang dipakai oleh tersangka, 3 unit hand phone serta uang kas perusahaan senilai Rp3 juta,” kata Kanit.
Kanit menjelaskan, aksi pelaku diketahui saat korban berinisial PH (33) yang merupakan bos di perusahaan tersebut berkunjung ke gudang, pada Kamis (08/05/2025) lalu.
Saat berada didalam gudang korban tidak melihat sepeda motor serta Hp yang merupakan barang inventaris perusahaan. Setelah diselidiki, ternyata pelaku telah menggadaikan aset-aset kantornya itu ke beberapa tempat.
“Barang inventaris tersebut digadaikan oleh pelaku kepada seorang penadah,” kata IPTU Dodi Vivino.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menggelapkan aset perusahaan tersebut untuk biaya berobat pasca operasi dan untuk membeli alat kantong clostomi bag atau alat medis untuk menampung bekas operasi kantong kemih tersangka.
“Motif pelaku nekat menggelapkan barang perusahaan untuk biaya berobat pasca operasi,” kata Kanit.
Akibat perbuatan pelaku perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25.800.000. Dari tangan pelaku petugas hanya berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya,” kata Kanit.
Saat ini pelaku telah meringkuk di Polsek Tenayan Raya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)