Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun atau yang akrab disapa Uun, sebanyak 12 kali terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa pemeriksaan terakhir terhadap Muflihun dilakukan pada pekan lalu.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Penetapan tersangka belum dilakukan karena kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Audit ini memerlukan waktu karena jumlah berkas yang diperiksa sangat banyak. Dugaan korupsi ini nilainya fantastis, dari hitungan manual kami mencapai Rp162 miliar,” kata Kombes Ade Kuncoro, Rabu (14/05/2025).
Ia menegaskan bahwa hasil audit BPKP merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian kerugian keuangan negara.
“Kita tunggu apakah nilainya sama dengan hitungan kami. Tapi saya rasa tidak akan jauh berbeda,” ungkap Ade.
Selain Muflihun, penyidik juga telah memeriksa selebgram dan artis FTV Hana Hanifah sebanyak dua kali. Nama Hana disebut ikut terseret dalam pusaran kasus yang menjadi sorotan publik ini.
“Target kita akhir bulan ini sudah bisa tetapkan tersangka. Doakan saja semuanya lancar,” tegas Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau menyita perhatian masyarakat karena selain melibatkan anggaran yang sangat besar, juga menyeret sejumlah figur publik.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Kombes Ade.(sony)