Sabtu, Juni 14, 2025
BerandaHeadlineKejari Pekanbaru Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Dirut RSD Madani

Kejari Pekanbaru Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Dirut RSD Madani

Pekanbaru (Nadariau.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan yang menjerat mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra alias Naldo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara diterima pada tanggal 6 Mei 2025.

“Benar, untuk pelimpahan berkas dari pihak Polresta Pekanbaru sudah kami terima pada 6 Mei 2025,” ujar Arief, Rabu (14/05/2025).

Meski demikian, Arief menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut. Proses penelitian dilakukan dalam jangka waktu 14 hari.

“Hingga saat ini masih kami teliti. Jangka waktunya 14 hari, dan tinggal beberapa hari lagi. Diperkirakan rampung dalam satu atau dua hari ke depan,” jelasnya.

Arief menyebutkan kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Harimantua Dibata Siregar berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Peristiwa dugaan penipuan terjadi pada 18 Maret 2024, saat Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian finansial cukup besar akibat proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebelumnya, Singgalang memberitakan Arnaldo Eka Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pada Kamis, 24 April 2025 lalu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolresta Pekanbaru,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

Kompol Bery juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Arnaldo dilakukan secara intensif di ruang Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Hingga saat ini, sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer