Sabtu, Juni 14, 2025
BerandaHeadlineKejari Rohil Ringkus Terpidana Judi Hermanto Usai Buron Selama 3 Tahun

Kejari Rohil Ringkus Terpidana Judi Hermanto Usai Buron Selama 3 Tahun

Rohil (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menangkap Hermanto alias Abeng, seorang terpidana kasus perjudian yang sempat buron selama hampir tiga tahun.

Hermanto ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Rohil pada awal Mei 2025 di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Usai ditangkap, ia langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani masa hukumannya.

“Yang bersangkutan telah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi setelah penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, mewakili Kepala Kejari Rohil Andi Adikawira Putra, Selasa (13/05/2025).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari Rohil dengan dukungan penuh Tim Tabur.

Dalam operasi tersebut turut hadir Kasubsi I Intelijen Genta Patri Putra, Kasubsi II Intelijen Agung Dwi Wicaksono, serta Kasubsi Prapenuntutan sekaligus Jaksa Eksekutor Daniel Sitorus.

Hermanto sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1432 K/Pid/2022 tertanggal 20 Desember 2022.

Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Namun sejak putusan itu dikeluarkan, Hermanto melarikan diri dan dinyatakan buron.

“Sejak keluarnya putusan pengadilan, yang bersangkutan sempat menghilang dan masuk dalam daftar buronan Kejari Rohil,” terang Yopentinu.

Yopentinu menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba lari dari hukum. Kejaksaan akan terus konsisten melaksanakan Program Tabur Kejaksaan RI—Tangkap buronan, tegakkan keadilan, sebagai wujud komitmen terhadap supremasi hukum,” tutupnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer