Pekanbaru (Nadariau.com) – Saybatul Hamini, perempuan yang dikenal luas dengan sapaan Mamak Sifa, kini bisa bernapas lega. Status tersangka yang sempat melekat padanya resmi dicabut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menghentikan penuntutan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Keputusan tersebut disahkan setelah permohonan dari Kejari Bengkalis disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI, dalam ekspos virtual yang digelar pada Kamis (08/05/2025).
“Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah melakukan video conference bersama JAMPidum melalui Plt Direktur C, Ibu Nur Asiah. Dalam ekspos itu disampaikan fakta hukum serta perdamaian yang telah tercapai antara pelaku dan korban,” ungkap Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Jumat (09/05/2025).
Kasus ini bermula saat Saybatul dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak yang masih di bawah umur inisial AS, yang terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, di Terminal Gate PT PHR, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam peristiwa tersebut, Saybatul diduga menampar, mencakar, dan mendorong tubuh korban karena emosi setelah mengetahui anaknya lebih dulu diduga ditampar oleh korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam di pipi dan lecet di wajah, lalu melaporkan Saybatul ke pihak berwajib berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara sukarela. Proses perdamaian ini juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat setempat.
“Setelah melakukan telaah dan memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, JAMPidum menyetujui penghentian penuntutan. SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) telah diterbitkan dan Saybatul resmi bebas dari proses hukum,” tegas Resky.
Sejalan dengan itu, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Maruli Tua Johanes Sitanggang, menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif ditempuh setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan.
“Jaksa fasilitator melakukan upaya keadilan restoratif berdasarkan koordinasi dengan penyidik dan melihat bahwa sudah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka,” jelas Maruli.
Dengan berakhirnya perkara ini, Saybatul atau Mamak Sifa kini kembali bisa menjalani hari-harinya tanpa bayang-bayang jeratan hukum.(sony)