Senin, Mei 12, 2025
BerandaHeadlineBP3MI Riau Bersama TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 PMI Ilegal ke Malaysia

BP3MI Riau Bersama TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 PMI Ilegal ke Malaysia

Dumai (Nadariau.com) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai serta Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Operasi gabungan ini berlangsung di Perairan Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 00.20 WIB.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Lanal Dumai pada hari yang sama. Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, S.E., M.M.D.S., menjelaskan bahwa penggagalan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi cepat antarinstansi.

“Tim F1QR Lanal Dumai bersama Tim Intelijen Lantamal I dan Denintel Koarmada I berhasil menangkap satu unit speedboat yang membawa 19 calon PMI ilegal serta dua orang tersangka yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK),” ungkap Kolonel Haris, Jumat (9/5/2025).

Dua tersangka yang diamankan adalah Kamsadli alias Ramadhan (28), warga Teluk Lecah, dan Junaidi alias Jay (36), warga Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui mereka telah melakukan aksi penyelundupan serupa sedikitnya enam kali.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom, menyampaikan bahwa ke-19 korban saat ini berada dalam perlindungan BP3MI untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal.

“Kami pastikan hak-hak para korban tetap dipenuhi, dan mereka akan segera dipulangkan secara layak dan manusiawi,” ujar Fanny.

Menurut kronologi, informasi awal diperoleh Rabu (7/5/2025) pukul 12.00 WIB, dari agen di lapangan mengenai rencana keberangkatan PMI ilegal melalui pesisir Teluk Lecah, Selat Morong. Tim gabungan kemudian bergerak dan mulai melakukan penyisiran di wilayah perairan tersebut.

“Saat ditemukan, speedboat melaju kencang menuju perairan Malaysia dan sempat mengabaikan tembakan peringatan. Tim akhirnya melumpuhkan mesin kapal dengan tembakan terarah sebelum berhasil mengamankan kapal dan seluruh penumpangnya,” terang Fanny.

Selain speedboat dengan tiga unit mesin tempel, petugas juga menyita 15 KTP, enam paspor, dan 19 unit handphone.

Dari hasil wawancara, diketahui beberapa korban pernah bekerja di Malaysia namun tidak bisa kembali karena paspor mereka telah masuk daftar hitam Imigrasi Malaysia.

“Korban berasal dari berbagai daerah, antara lain Rokan Hilir, Siak, Lampung, Aceh, NTB, hingga Tulungagung, Jawa Timur. Mereka mengaku membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp11 juta kepada agen yang mereka temui melalui media sosial atau langsung kepada tekong,” ungkap Fanny.

Saat ini, dua tersangka telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara para korban akan didampingi oleh BP3MI Riau hingga proses pemulangan ke kampung halaman.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer