Pekanbaru (Nadariau.com) – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera, Untung Sujarwo, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank BUMD di Kabupaten Bengkalis yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp5 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggi Putra Bumi dan Rozi Hermansyah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
“Benar. Tadi Tim JPU telah membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada salah satu bank BUMD di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2021,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Rabu (07/05/2025).
Dalam tuntutannya, kata Resky, JPU menyatakan terdakwa Untung Sujarwo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Untung Sujarwo dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930 subsidair 4 tahun,” kata Resky.
Selain Untung, terdakwa lainnya dalam perkara ini juga dijerat dengan pasal yang sama. Terdakwa Saharlis, selaku Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Duri Hangtuah tahun 2021, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Dedi Mulyadi, selaku Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, serta Fadlah Muhammad dan Wan Zaky Zuhairy yang masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada bank tersebut, dituntut lebih ringan, yakni pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan. Penyampaian pledoi dijadwalkan akan digelar pada sidang berikutnya.
“Agenda sidang berikutnya adalah pledoi dari masing-masing terdakwa,” pungkas Resky.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika bank Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera. Kredit tersebut mencapai total Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah.
Pengajuan kredit dilakukan melalui terdakwa Untung Sujarwo yang bertindak sebagai Ketua KUD Makmur Sejahtera. Namun, dalam prosesnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para nasabah.
Setelah dana kredit sebesar Rp149.850.000 per nasabah masuk ke rekening debitur, dana tersebut langsung ditarik oleh Untung Sujarwo tanpa sepengetahuan debitur dan disetorkan ke rekening pribadinya. Dana kredit yang diperoleh dari 33 debitur tersebut digunakan Untung Sujarwo untuk membeli lahan serta keperluan pribadi lainnya.
Sementara itu, tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit merupakan tanah negara yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.
Hasil audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tersebut tercantum dalam dokumen bernomor R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024.(sony)