Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Bina Widya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah parkiran hotel di Jalan HR Soe Brantas, Pekanbaru, Kamis (24/04/2025).
Kedua pelaku yang diamankan yakni RM (21) dan ASW (21). Dari keduanya polisi menyita kunci letter Y dan letter T.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan, mereka telah beraksi di tiga lokasi berbeda. “Aksi pertama di Dusun Kasang Kulim Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, aksi kedua di HR Soebrantas dan aksi ketiga di Kecamatan Marpoyan Damai,” kata Ihut, Selasa (06/05/2025).
Motor hasil curian jenis Honda Beat di Jalan HR Soebrantas kemudian dijual pelaku seharga Rp 2,2 juta kepada seseorang bernama Pratama setelah memposting motor hasil curiannya melalui market place.
“Aksi pelaku mencuri di parkiran hotel terekam CCTV dan di laporkan oleh korban ke Polsek Bina Widya. Pelaku akhirnya ditangkap di salah aatu hotel dan digelandang ke Polsek Bina Widya,” kata dia.
Tersangka RM dijerat pasal pencurian atau turut serta membantu melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maximal 5 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka ASW dijerat pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maximal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(sony)