Pekanbaru (Nadariau.com) – Menindak lanjuti laporan warga, Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria bersama Camat Senapelan Wira Setiadi mengecek keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Padang Terubuk, Selasa (06/05/2025) siang.
Alhasil, didapati satu buah TPS ilegal yang kemudian langsung dilakukan penutupan oleh pihak pemerintah kecamatan bersama UPT Sampah Kota Pekanbaru, LPS Padang Terubuk serta stakeholder lainnya.
“Tadi kita menindaklanjuti laporan keberadaan TPS ilegal yang kemudian dilakukan penutupan oleh pihak pemerintah kecamatan,” kata AKP Akira Ceria.
Selain itu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga memasang spanduk imbauan tidak membuang sampah di lokasi tersebut.
“Di lokasi TPS yang ditutup itu sudah dipasangi spanduk imbauan untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi ini,” kata Kapolsek.
Dengan telah ditutupnya TPS ilegal ini diharapkan masyarakat dapat membuang sampah di TPS legal yang berada tidak jauh dari TPS yang ditutup tersebut.
“Kita imbau masyarakat untuk membuang sampah ke TPS yang legal sehingga tidak terjadi penumpukan sampah, masyarakat juga diharapkan untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal pengangkutannya,” imbau AKP Akira.
Ditegaskan AKP Akira, hadirnya kepolisian di tengah masyarakat guna menjalin kemitraan serta public trust.
“Sehingga terciptanya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat untuk memelihara situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.(sony)