Pekanbaru (Nadariau.com) — Polda Riau kembali memeriksa mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu dilakukan pada 23, 24 April dan 2 Mei 2025 oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Jumat minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan tambahan kepada yang bersangkutan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi pada Senin (05/05/2025).
Menurut Kombes Ade, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia menyebutkan, Muflihun bukan kali pertama diperiksa dalam kasus tersebut.
“Materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan ke publi, yang pemeriksaan lanjutan. Kami masih menunggu hasil gelar perkara di Mabes Polri sebelum disampaikan secara resmi,” ungkap Ade Kuncoro.
Lebih lanjut, Kombes Ade menjelaskan bahwa penyidik masih menanti hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Hasil audit ini akan menjadi dasar hukum untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Informasinya, hasil audit akan rampung pada Mei ini. Setelah itu baru bisa ditentukan siapa yang menjadi tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.
Namun, angka tersebut masih bersifat estimasi dan belum dapat dijadikan dasar hukum resmi hingga audit dari BPKP selesai.
Dalam proses penyidikan, lebih dari 100 orang saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Aset yang disita antara lain satu rumah di Pekanbaru yang disebut milik Muflihun, empat unit apartemen di Batam atas namanya, serta barang mewah seperti tas bermerek milik seorang tenaga honorer perempuan, yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, artis FTV sekaligus selebgram Hana Hanifa turut diperiksa penyidik karena diduga menerima aliran dana dari kasus ini.
Penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson, sebidang tanah seluas 1.206 meter persegi, serta 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” pungkas Kombes Ade.(sony)