Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa dua warga asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, bukan merupakan salah tangkap dalam kasus pengungkapan 13 paket besar sabu seberat 12,82 kilogram. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua warga yang dimaksud, yakni Zainuri dan Dedi, berasal dari Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Mereka sempat diamankan dalam proses pengembangan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
“Tidak benar itu salah tangkap,” tegas Kombes Putu didampingi Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri, Jumat (02/05/2025).
Menurut Kombes Putu, keduanya memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dedi diketahui menyuruh Zainuri menjemput seseorang di Terminal Surabaya untuk diantar ke Madura atas perintah pemilik barang yang berada di Madura.
Zainuri berperan sebagai penjemput tersangka kurir yang membawa 13 bungkus besar sabu dan ditangkap di Pekanbaru. Ia juga menerima uang sebesar Rp1 juta dari pemilik barang sebagai imbalan.
“Ditransfer Rp1 juta oleh si pemilik barang. Keterangan dari Zainuri adalah Rp700 ribu ongkos untuk mengantar tersangka (inisial H) ke Madura dan Rp300 ribu untuk membayar makan si tersangka,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua orang ini mengaku tidak mengetahui bahwa tersangka H membawa sabu. Mereka hanya diperintah untuk menjemput dan mengantar H ke Madura.
“Ini masih kita dalami terus,” tegas Kombes Putu.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, keduanya telah dipulangkan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka dalam perkara 13 paket sabu ini.
“Mereka berdua ada di dalam peristiwa ini, tetapi untuk keterlibatannya masih perlu kami dalami lagi. Jadi ini bukan salah tangkap. Murni adalah tindakan kepolisian untuk membuat terang suatu peristiwa pidana,” ungkap Kombes Putu.
Ia menambahkan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, tidak hanya berhenti pada kurir.
“Kita tidak berhenti sampai di sini, kita akan kembangkan terus kasus ini. Siapapun yang terlibat dan terbukti akan kami proses,” tegasnya.
“Kita tidak boleh kalah dengan para bandar narkoba jika ingin benar-benar membersihkan negeri tercinta Indonesia dari ancaman narkoba,” pungkas Kombes Putu.
Sebelumnya diwartakan terkait penangkapan terhadap tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan, Jawa Timur, yang dilakukan pada Senin (21/04/2025) sekitar pukul 17.45 WIB. H diamankan saat berada di dalam bus Handoyo berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
H diketahui berperan sebagai kurir, dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam bermerek Rivasace. Saat diperiksa, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik, yang masing-masing berisi 13 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga sabu.
Dalam pemeriksaan, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan diperintahkan oleh seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam pengejaran, untuk mengantarkan paket tersebut ke Surabaya.
“H dijanjikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut,” sebut Kombes Putu belum lama ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mengenai pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya melalui jalur darat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penerima barang di Surabaya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(sony)