Pekanbaru (Nadariau.com) – Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku.
Dua pelaku yang diamankan berinisial P (32) dan DF (26) diamankan setelah membobol rumah korban bernama A (56) dan berhasil membawa kabur satu unit mesin pompa air dan satu unit stabilizer.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (15/02/2025) dini hari. Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat datang ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka, isi rumah berantakan, dan lampu tidak bisa menyala. Setelah dicek, dua barang elektronik penting dinyatakan hilang.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim penyelidikan begitu menerima laporan dari korban.
“Kami menerima laporan dan langsung melakukan langkah penyelidikan intensif. Tim akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujar Kompol David, Senin (28/04/2025).
Berdasarkan informasi warga, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh IPDA Zamhur berhasil meringkus kedua pelaku di Jalan Pandu, Gang Pandu, Kelurahan Simpang Tiga, Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa satu unit stabilizer telah dijual oleh pelaku seharga Rp400 ribu. Kini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Raya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami himbau kepada pelaku lain yang belum tertangkap agar menyerahkan diri. Kami akan terus memburu pelaku kejahatan hingga tuntas,” tegas Kompol David.(sony)