Selasa, September 1, 2026
BerandaHeadlineDalam Sebulan 3 Kali Beraksi, Komplotan MiChat di Pekanbaru Peras Korban Puluhan...

Dalam Sebulan 3 Kali Beraksi, Komplotan MiChat di Pekanbaru Peras Korban Puluhan Juta

Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan modus jebakan melalui aplikasi MiChat berhasil diungkap Polsek Sukajadi.

Dalam penyelidikan polisi, komplotan tersebut diketahui telah beraksi sebanyak tiga kali sepanjang Agustus 2026. Dari aksi tersebut, para pelaku diduga berhasil meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari para korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial FS (20), DS (26), CT (42), PS (22) dan JM (19).

Sementara itu, empat orang lainnya yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

IMG_20260901_122455 (1)

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H., mengatakan salah satu kasus terungkap setelah seorang pria berinisial MR (34) menjadi korban jebakan MiChat di sebuah hotel di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Jumat (14/8/2026).

“Korban datang ke hotel dan kemudian menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan seorang perempuan. Sekitar pukul 23.00 WIB, perempuan tersebut datang ke kamar korban,” kata Kompol Romi didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, S.H., M.H., Selasa (01/09/2026).

Setelah terjadi komunikasi dan tawar-menawar, tiba-tiba dua pria yang tidak dikenal masuk ke kamar korban. Kedua orang tersebut kemudian diduga melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap korban.

Tidak lama berselang, beberapa rekan pelaku turut datang ke kamar. Dalam aksinya, para pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban.

“Barang milik korban yang diambil berupa satu unit Vivo Y21 warna biru, satu unit Redmi Note 15 warna hitam dan satu buah power bank berkapasitas 60.000 mAh,” kata Kompol Romy.

Setelah menguasai barang-barang tersebut, para pelaku meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar hotel.

Merasa dirugikan dan mendapat ancaman, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta memburu para pelaku.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. Polisi memperoleh informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat berada di Hotel Radja.

Tim Opsnal Polsek Sukajadi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pria berinisial FS dan DS beserta sejumlah barang bukti.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan tindakan penangkapan. Dua orang berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kompol Romi.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan tersebut. Hasilnya, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim kembali bergerak ke kawasan Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang lainnya, yakni CT, PS dan JM.

“Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya kelima tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Dari hasil pengembangan, polisi masih memburu empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut. Mereka masing-masing berinisial K, P, S dan G dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BM 1789 AAK serta tiga unit telepon seluler merek Vivo, Samsung dan Realme.

Kapolsek menegatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku sekaligus mengejar empat orang yang masih buron.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang telah masuk DPO. Kami akan terus melakukan penyelidikan sampai seluruh pihak yang terlibat dapat diamankan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Sukajadi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan maupun melakukan transaksi melalui aplikasi daring. Masyarakat diminta mengutamakan keselamatan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan adanya dugaan tindak pidana serupa.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer