Senin, Mei 12, 2025
BerandaHeadlinePj Walikota Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi OTT KPK

Pj Walikota Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi OTT KPK

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novia Karmila menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/04/2025).

Pantauan di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi, ketiga terdakwa hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

“Sidang Risnandar Mahiwa, Novia Karmila, dan Indra Pomi Nasution resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Hakim Ketua Delta Tamtama yang memimpin jalannya persidangan, didampingi Hakim Anggota Adrian Abe Hutagalung dan Jonson Parancis.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung.

Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Desember 2024 lalu. Usai menjalani penyidikan, berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi. Rinciannya, Rp1 miliar ditemukan saat penangkapan Novia Karmila di Pekanbaru, Rp1,39 miliar di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar, serta Rp2 miliar di rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

Selain itu, penyidik juga menyita Rp830 juta dari rumah Indra Pomi Nasution dan menemukan Rp375,4 juta di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto. Uang sebesar Rp1 miliar turut ditemukan di tangan kakak Novia Karmila, Fachrul Chacha, serta Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota. Dari penggeledahan di sebuah rumah di Ragunan, Jakarta Selatan, turut ditemukan uang tunai sebesar Rp200 juta.

Pada penggeledahan lanjutan 13 Desember 2024, KPK kembali menyita uang tunai Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta sejumlah dokumen penting dari 21 lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi dan kantor-kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga Risnandar Mahiwa menggunakan modus utang fiktif untuk mengalirkan dana dari APBD Pemko Pekanbaru. Selain itu, ditemukan pula adanya penambahan anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru pada November 2024, termasuk anggaran makan dan minum dari APBD Perubahan 2024.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer