Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Tim Jatanras Polda Riau berhasil meringkus para pelaku peristiwa perusakan dan pengeroyokan sebuah mobil di halaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bukit Raya, Jumat (18/04/2025) malam lalu.
Ada 10 pelaku yang diamankan, yang awalnya dinyatakan DPO hanya 7 orang namun seiring pengembangan menjadi bertambah, tiga diantaranya masih di bawah umur.
Dengan adanya penambahan pelaku ini, maka jumlah pelaku yang terlibat dalam peristiwa pidana ini dengan total 14 orang pelaku. Sebelumnya, sudah diamankan 4 orang pasca peristiwa itu terjadi.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menegaskan bahwa pengembangan ini merupakan bukti komitmen dalam menindak aksi premanisme di wilayah hukum Polda Riau.
“Tidak boleh ada premanisme. Polda Riau akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas,” tegas Brigjen Yossy saat ekspos ungkap kasus, Senin (28/04/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan bahwa para pelaku yang ditangkap ini secara keseluruhan merupakan anggota kelompok debt collector Fighter.
Kesepuluh pelaku ini ditangkap selama rentang waktu Rabu (23/4) hingga Jumat (25/4) di beberapa daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau, diantaranya di Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
“Mereka bagian dari kelompok Fighter (debt collector), awalnya 7 orang (DPO) berkembang jadi 10 orang, 3 anak di bawah umur yang masih sekolah,” jelas Kombes Asep.
Masing-masing pelaku inisial MRS, WIF, MIF, S alias Rian, MRP, F alias Rere dan PP serta tiga lagi pelaku anak di bawah umur.
“(Perannya) ada yang melempar batu, memukul kaca, memukul bodi mobil. Kesemuanya melakukan perusakan terhadap kendaraan,” tukas Kombes Asep.
Peristiwa pidana ini terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya pada Sabtu (19/04/2025) malam. Diawali dengan adanya percekcokan di antara pihak pelaku debt collector Fighter dengan pihak korban debt collector Pejuang Barcode.(sony)