Jumat, Mei 16, 2025
BerandaHeadlineMantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya Lunasi Denda dan Kembalikan Kerugian Negara

Mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya Lunasi Denda dan Kembalikan Kerugian Negara

Kampar (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Karlina, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Rumbio Jaya. Selain itu, mantan Bendahara Pengeluaran tersebut juga telah melunasi denda perkara sesuai dengan putusan pengadilan.

“Benar, tadi keluarga terpidana menyerahkan pengembalian kerugian negara dan denda kepada Kasi Pidsus, Bapak Marthalius,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu (16/04/2025).

Jackson menjelaskan, pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang menghukum Karlina dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp158.743.856.

“Selanjutnya uang tersebut telah disetorkan ke kas negara,” tegas Jackson.

Dalam perkara ini, selain Karlina, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti, juga turut dijatuhi hukuman. Ia dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp158.743.856 subsidair 6 bulan penjara.

“Namun hingga saat ini, terpidana Ade Yulianti belum membayar denda maupun uang pengganti,” terang Jackson.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelewengan dana BOK yang diterima Puskesmas Rumbio Jaya selama periode 2021–2022. Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik di bidang kesehatan, dengan total alokasi Rp553 juta pada 2021 dan meningkat menjadi Rp628 juta pada 2022.

Namun, dana tersebut dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya oleh kedua terpidana, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp372.363.211. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp54.877.500 telah disita saat perkara masih dalam tahap penyidikan.

“Itu berasal dari pengembalian pencairan dana oleh tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Rumbio Jaya yang menerima dana tersebut secara tidak sah,” jelas Marthalius.

Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan eksekusi terhadap para terpidana telah dilakukan oleh pihak Kejari Kampar beberapa waktu yang lalu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer