Pekanbaru (Nadariau.com) – Perlu diingat, perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi anak tetap diutamakan sebagaimana spirit yang diberikan dalam UU SPPA. Khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Diversi itu hanya dilakukan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diantaranya, diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Ini untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.
Proses diversi ini dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Hal serupa juga dikatakan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam meningkatkan kewaspadaan terkait adanya modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan anak-anak sebagai kurir. Sebagaimana yang diberitakan dalam artikel BNN Waspadai Modus Kurir Anak Bawah Umur yang kami akses dari laman media Antaranews Direktur Hukum BNN mengatakan bahwa para penyidik perlu mewaspadai terhadap kemungkinan tersangka kasus tindak pidana narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur.
Menurutnya, UU SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka. Artinya bila tersangka kasus narkoba merupakan anak di bawah umur, maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku UU SPPA terhadapnya.
UU ini bertujuan untuk melindungi kepentingan terbaik anak yang berhadapan dengan hukum, serta menjamin peradilan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak.
Sanksi Bagi Pihak yang Menyuruh Anak Menjadi Kurir Narkotika
Akan tetapi, jika terbukti bahwa anak tersebut dijadikan kurir karena disuruh, diberi atau dijanjikan sesuatu, diberikan kesempatan, dianjurkan, diberikan kemudahan, dipaksa dengan ancaman, dipaksa dengan kekerasan, dengan tipu muslihat, atau dibujuk, maka pihak yang melakukan hal tersebut kepada si anak dapat dipidana dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp20 miliar.
Kasus anak sebagai kurir narkotika sering kali terjadi karna kurangnya edukasi dan ketidak tauhan anak anak dengan dampak yang akan di timbulkan, kebanyakan anak anak yang jadi kurir berasal dari keluarga yang tidak mampu.
penulis : Anggi Saputra
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning